Menag Yaqut Sebut Tidak Ada Penyalahgunaan Alokasi Kuota Tambahan Jemaah Haji

- 23 Juni 2024, 22:18 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers /Karawangpost/Foto/Kemenag-RI

KARAWANGPOST - Tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 H/2024 M.

Hal itu ditegaskan Menteri Agama (Nenag) Yaqut Cholil Qoumas merespons terkait isu tentang pengalihan kuota tambahan.

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Ketua Panja Komisi VIII DPR Sebut Kemenag Langgar Aturan Soal Pembagian Kuota Haji

Baca Juga: Sebanyak 113,5 Juta Bidang Tanah Sudah Daftar Sertifikat

Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” tegas Menag di Madinah, Jumat 21 Juni 2024.

“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” sambungnya.

Puncak penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M baru saja selesai. Proses Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) berjalan lancar.

Peristiwa kepadatan di Muzdalifah pada tahun 2023, bisa diantisipasi dengan baik sehingga seluruh jemaah haji bahkan sudah diberangkatkan dari Muzdalifah ke Mina pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi (WAS).

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah