KARAWANGPOST - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah haji yang akan kembali ke Tanah Air telah melakukan Tawaf Wada.
“Tawaf Wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Kota Makkah,” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Minggu 23 Juni 2024.
Widi menyebutkan, bagi jemaah haji lansia dan risiko tinggi (risti) dianjurkan melakukan Tawaf Wada dengan menggunakan kursi roda atau skuter matik jika kondisi di sekitar Kakbah penuh sesak.
Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Tidak Ada Penyalahgunaan Alokasi Kuota Tambahan Jemaah Haji
Mengutip penjelasan dari buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Widi menjelaskan, jemaah haji lemah dan sakit yang benar-benar tidak mampu melakukan Tawaf Wada dapat mengambil pendapat Imam Malik yang mengatakan hukum Tawaf Wada adalah sunah dan bagi orang sakit atau uzur yang meninggalkan Tawaf Wada tidak dikenakan dam.
Ia berpesan, sebelum pulang ke Tanah Air, jemaah agar mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan menjaga kesehatan tubuh.
“Jemaah haji lemah, lansia dan risti sebaiknya tidak memburu ibadah-ibadah sunah yang membutuhkan tenaga ekstra paska mabit di Mina, seperti dengan selalu datang untuk salat berjamaah di masjidil haram, melakukan umrah sunah, atau melakukan tawaf sunah berulang-ulang,” pesannya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 10.10 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 233 orang.