Dalam perkara tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.
“Untuk kerugian sementara Rp 125 miliar,” ujar Tessa.
Terungkapnya kasus tersebut kata Tessa, bermula dari laporan masyarakat hingga penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Untuk saat ini, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren.
Sementara modus yang terungkap dalam kasus ini berkaitan dengan adanya pengurangan kualitas bansos presiden yang disalurkan ke masyarakat.***