Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini

- 18 April 2021, 22:22 WIB
Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini
Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini /Karawangpost/Andrea/pexels

KARAWANGPOST - Seorang muslim yang berpuasa wajib menahan diri pada semua hal yang bersifat membatalkan puasa hingga matahari terbenam.

Melansir duniaislam, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa ialah masuknya benda cair ke dalam tubuh melalui rongga-rongga seperti mulut, telinga, anus, dan lainnya.

Meskipun secara tak sengaja, puasa seorang musim tetap tidak sah apabila benda cair tersebut masuk.

Nah, untuk itu, sebetulnya aktivitas berenang maupun menyelam ke dalam air sifatnya adalah makruh. Bila airnya masuk, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Manfaat Lengkap Buah Nanas, Bisa Melawan Kanker 

Baca Juga: Diskusi Strategi Marketing Digital Produk Mandiri

Seperti yang telah diungkapka oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menganai hukum air yang masuk ke dalam tubuh saat bulan puasa berikut ini.

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا

Artinya, “Demikian pula membatalkan, masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x