Baca Juga: Meditasi, Bekerja Meredakan Stres
Baca Juga: Olahraga Saat Puasa, Mungkin Enggak Sih? Ini Penjelasannya
orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.
Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf".
Dari uraian itu, dapat disimpulkan bahwa aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh. Bahkan bila airnya masuk tanpa sengaja hal itu dapat membatalkan puasa.***