Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini

- 18 April 2021, 22:22 WIB
Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini
Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini /Karawangpost/Andrea/pexels

Baca Juga: Meditasi, Bekerja Meredakan Stres

Baca Juga: Olahraga Saat Puasa, Mungkin Enggak Sih? Ini Penjelasannya

orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.

Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf".

Dari uraian itu, dapat disimpulkan bahwa aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh. Bahkan bila airnya masuk tanpa sengaja hal itu dapat membatalkan puasa.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah