Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini

- 18 April 2021, 22:22 WIB
Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini
Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini /Karawangpost/Andrea/pexels

KARAWANGPOST - Seorang muslim yang berpuasa wajib menahan diri pada semua hal yang bersifat membatalkan puasa hingga matahari terbenam.

Melansir duniaislam, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa ialah masuknya benda cair ke dalam tubuh melalui rongga-rongga seperti mulut, telinga, anus, dan lainnya.

Meskipun secara tak sengaja, puasa seorang musim tetap tidak sah apabila benda cair tersebut masuk.

Nah, untuk itu, sebetulnya aktivitas berenang maupun menyelam ke dalam air sifatnya adalah makruh. Bila airnya masuk, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Manfaat Lengkap Buah Nanas, Bisa Melawan Kanker 

Baca Juga: Diskusi Strategi Marketing Digital Produk Mandiri

Seperti yang telah diungkapka oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menganai hukum air yang masuk ke dalam tubuh saat bulan puasa berikut ini.

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا

Artinya, “Demikian pula membatalkan, masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya.

Baca Juga: Meditasi, Bekerja Meredakan Stres

Baca Juga: Olahraga Saat Puasa, Mungkin Enggak Sih? Ini Penjelasannya

orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.

Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf".

Dari uraian itu, dapat disimpulkan bahwa aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh. Bahkan bila airnya masuk tanpa sengaja hal itu dapat membatalkan puasa.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah