Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Masuki Babak Baru, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

- 2 Februari 2021, 23:29 WIB
Gisella Anatasia atau Gisel
Gisella Anatasia atau Gisel /Instagram.com/@gisel_la

KARAWANGPOST - Kasus video syur atau video mesum Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara itu.

Sebagaimana dikutip PMJ News pada Selasa 2 Februari, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ribuan Ekor Ikan Mati di Waduk Jatiluhur, Ini Keterangan Dinas Perikanan Purwakarta

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil dari JPU. Namun hingga saat ini tersangka Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Untuk diketahui Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial Nobu, memang video mereka berdua.

Baca Juga: KKP Sertifikasi 47 Bidang Tanah di 41 Pulau Kecil

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x