KKP Sertifikasi 47 Bidang Tanah di 41 Pulau Kecil

- 2 Februari 2021, 22:23 WIB
Pulau Sabu NTT
Pulau Sabu NTT /Karawangpost/KPP


KARAWANGPOST
- Program sertipikasi hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Hingga 2020, KKP telah melakukan sertifikasi sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan tiga pulau kecil lainnya.

Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan program sertipikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” ujar Tebe saat memberikan keterangan di Jakarta.

Baca Juga: 10 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia 

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tahap Keempat Tiba di Tanah Air

Tebe menjelaskan penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatar belakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Hal ini diperkuat oleh adanya beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh Warga Negara Asing (private island), kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging serta penyelundupan orang dan barang di PPKT.

Baca Juga: Presiden: Sepertiga Tenaga Kesehatan Sudah Divaksinasi COVID-19 

Baca Juga: Banjir Lumpur Terjang Lokasi Pembangunan Sirkuit MotoGP dan Kawasan Mandalika di Lombok

“Sebagai bentuk antisipasi dan solusi bagi permasalahan tersebut, sekaligus sebagai perwujudan dari tujuan pemanfaatan PPKT, KKP sejak tahun 2017 telah melakukan pensertipikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI c.q. KKP di Pulau-Pulau Kecil Terluar,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x