Jadwal SIM Keliling Bekasi Kamis 11 Agustus 2022

11 Agustus 2022, 08:08 WIB
Jadwal SIM Keliling. /karawangpost/Instagram@info_ciledug

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 11 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Bekasi Cyber Park, jalan KH Noer Alie.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Kamis 11 Agustus 2022

Dikutip dari Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Kamis 11 Agustus 2022: Ada Film Horor The Promise, Gopi dan Suami Pengganti

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.

Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Bekasi hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler