Atas Dugaan Kejahatan Siber dan Penyalahgunaan Izin Imigrasi Sebanyak 103 WNA asal Taiwan Ditangkap

27 Juni 2024, 14:59 WIB
Ilustrasi - tangan diborgol /Karawangpost/Foto/Pexels-Kindel Media

KARAWANGPOST - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tabanan, Bali, ditangkap Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham.

Para WNA tersebut diamankan petugas atas dugaan melakukan tindak kejahatan siber hingga menyalahgunakan izin keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim, mengatakan dari 103 orang yang diamankan, baru 14 orang yang diketahui identitasnya dan berasal dari Taiwan.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Cibukamanah Purwakarta Terima Bantuan Fasilitas Air Bersih

Baca Juga: Remaja Korban Panah oleh OTK di Langgur Selamat, Keluarga Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Polda Maluku

“Ada 14 warga negara Taiwan, sementara yang lainnya belum diketahui identitasnya. Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Silmy, kepada media, Kamis 27 Juni 2024.

Dijelaskannya, seluruh WNA itu ditangkap saat petugas melakukan operasi Bali Becik pada hari Rabu 26 Juni 2024.

“Operasi yang dimaksud merupakan kegiatan rutin pengawasan,” ucapnya.

Dari penyelidikan awal, bentuk kejahatan yang dilakukan WNA itu merupakan tindak kejahatan kriminslitas yang sering ditemukan di lapangan.

“Operasi Bali Becik yang dilakukan, setelah penyidik menerima informasi adanya aktivitas WNA di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali,” ungkapnya.

Selain disangkakan pidana kejahatan siber, para WNA itu juga diketahui menyalahgunakan izin tinggal.

“Saat ini kami juga melidik penyalahgunaan izin tinggal dan sekaligus mendalami dugaan kejahatan siber sesuai bukti yang ditemukan dengan banyak komputer dan ponsel di vila tempat mereka berdiam,” jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler