KARAWANGPOST - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tabanan, Bali, ditangkap Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham.
Para WNA tersebut diamankan petugas atas dugaan melakukan tindak kejahatan siber hingga menyalahgunakan izin keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim, mengatakan dari 103 orang yang diamankan, baru 14 orang yang diketahui identitasnya dan berasal dari Taiwan.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Cibukamanah Purwakarta Terima Bantuan Fasilitas Air Bersih
“Ada 14 warga negara Taiwan, sementara yang lainnya belum diketahui identitasnya. Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Silmy, kepada media, Kamis 27 Juni 2024.
Dijelaskannya, seluruh WNA itu ditangkap saat petugas melakukan operasi Bali Becik pada hari Rabu 26 Juni 2024.
“Operasi yang dimaksud merupakan kegiatan rutin pengawasan,” ucapnya.
Dari penyelidikan awal, bentuk kejahatan yang dilakukan WNA itu merupakan tindak kejahatan kriminslitas yang sering ditemukan di lapangan.