Atas Dugaan Kejahatan Siber dan Penyalahgunaan Izin Imigrasi Sebanyak 103 WNA asal Taiwan Ditangkap

- 27 Juni 2024, 14:59 WIB
Ilustrasi - tangan diborgol
Ilustrasi - tangan diborgol /Karawangpost/Foto/Pexels-Kindel Media

KARAWANGPOST - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tabanan, Bali, ditangkap Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham.

Para WNA tersebut diamankan petugas atas dugaan melakukan tindak kejahatan siber hingga menyalahgunakan izin keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim, mengatakan dari 103 orang yang diamankan, baru 14 orang yang diketahui identitasnya dan berasal dari Taiwan.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Cibukamanah Purwakarta Terima Bantuan Fasilitas Air Bersih

Baca Juga: Remaja Korban Panah oleh OTK di Langgur Selamat, Keluarga Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Polda Maluku

“Ada 14 warga negara Taiwan, sementara yang lainnya belum diketahui identitasnya. Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Silmy, kepada media, Kamis 27 Juni 2024.

Dijelaskannya, seluruh WNA itu ditangkap saat petugas melakukan operasi Bali Becik pada hari Rabu 26 Juni 2024.

“Operasi yang dimaksud merupakan kegiatan rutin pengawasan,” ucapnya.

Dari penyelidikan awal, bentuk kejahatan yang dilakukan WNA itu merupakan tindak kejahatan kriminslitas yang sering ditemukan di lapangan.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah