Tak Berizin, Villa di Kawasan Puncak Tetap Ditarik Pajak

- 12 Desember 2020, 10:59 WIB
Kawasan Puncak
Kawasan Puncak /Pikiran-Rakyat.com/Irwan Natsir/

Ia menyebutkan, untuk villa komersil hampir semuanya telah dipungut dan menjadi wajib pajak.

Selain menarik pajak dari bangunan-bangunan tidak berizin dan villa komersil, Bappenda Kabupaten Bogor juga menarik pajak dari wisma milik pemerintah yang disewakan. Pasalnya, setiap bangunan yang disewakan secara komersil, maka wajib untuk membayar pajak. ***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah