Tak Berizin, Villa di Kawasan Puncak Tetap Ditarik Pajak

- 12 Desember 2020, 10:59 WIB
Kawasan Puncak
Kawasan Puncak /Pikiran-Rakyat.com/Irwan Natsir/

KARAWANG POST - Meski tak berizin, villa dan tempat penginapan jenis lainnya yang tidak berizin di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor akan ditarik pajaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan, penarikan pajak dari villa yang bangunannya tak berizin di kawasan Puncak itu menjadi komitmen pemda dalam menarik pajak.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Konsumsi BBM Bakal Meningkat

Baca Juga: Cegah Perkawinan Anak Pemprov Jateng Luncurkan Program Jo Kawin Bocah

"Tetap kami pungut pajaknya. Karena ada transaksi maka dikenakan pajak. Tapi, pajak itu tidak bisa digunakan sebagai legalitas mereka untuk membangun karena berdasarkan transaksi," ujarnya seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, cukup banyak potensi pajak dari penginapan yang belum tertagih, khususnya di kawasan Puncak. Maka, pihaknya pun masih terus melakukan pendataan secara berkala.

Pajak dari penginapan dianggap cukup signifikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Baca Juga: Max Sopacua Berlabuh ke Partai Emas. Ossy : Max tidak Terdaftar Sebagai Deklarator Demokrat

"Dari villa pribadi per tahun kita bisa tarik antara Rp2-3 miliar. Karena biasanya kalau milik pribadi terbatas jumlah kamarnya. Harga sewanya pun tidak terlalu tinggi ada ratusan kira-kira yang sudah bisa kita tagih," terang Arif.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x