Ada 35 Adegan, Polda Metro Jaya Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi

- 16 Desember 2020, 20:31 WIB
Ilustrasi jenazah korban kecelakaan. /Pixabay
Ilustrasi jenazah korban kecelakaan. /Pixabay /

KARAWANG POST - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus mutilasi jasad yang ditemukan di Kalimati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 16 Desember 2020.

Dalam rekonstruksi yang digelar di empat tempat kejadian perkara (TKP) itu, sejumlah fakta terungkap.

Polisi mengungkap 35 adegan dalam rekonstruksi itu.

Baca Juga: Edan! Sering Disodomi Korban, Manusia Silver Mutilasi Kepala Hingga Kaki

Untuk adegan rekonstruksi, pihak Kepolisian menyampaikan kalau pelaku digantikan pemeran pengganti karena pelaku masih berusia di bawah umur.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikelnya berjudul "Kelanjutan Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Ungkap Kondisi Psikis dan Fisik Pelaku", Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Eko Simbolon mengatakan kalau proses hukum tetap akan diterapkan oleh pihak Kepolisian.

Herman juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Dalam kesempatan yang sama, Herman menyampaikan bahwa pelaku kondisi psikis pelaku masih stabil.

Baca Juga: Aparat Bersenjata Lengkap Gelandang Puluhan Terduga Teroris Lampung di Bandara Soeta

“Untuk kejiwaan atau psikologi dari pelaku sudah dilakukan tes tinggal kita menunggu hasilnya,” katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

"Kondisi psikis baik, dan fisik sehat didampingi juga oleh pengacara dan juga KPAI,” ucapnya menambahkan.

Seperti diketahui, pada Senin, 7 Desember 2020 ditemukan potongan tubuh di bantaran Kalimalang, Kayuwaringin, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tak lama berselang, pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Baca Juga: Ini Rincian Penggunaan Anggaran Covid-19 di Karawang, Insentif Tenaga Medis Tercatat Rp25 Miliar

Diketahui, pelaku merupakan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial A.

Pelaku menghabisi nyawa korban pada Sabtu, 5 Desember 2020 malam WIB.

Setelah itu, remaja berusia 17 tahun tersebut memutilasi jasad korban menjadi empat bagian di rumahnya di Kranji, Bekasi, pada Minggu, Desember 2020 dini hari.

Pelaku membuang keempat potongan tubuh korban di beberapa lokasi terpisah.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah