Empat Anggota DPRD Jabar Dicecar KPK Terkait Kasus Pengaturan Proyek

- 22 Desember 2020, 08:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/Mohamed_Hassan

KARAWANG POST - Empat Anggota DPRD Jawa Barat dan seorang kepala dinas (kadis) dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019

KPK mencecar kelima orang itu dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin, 21 Desember 2020. Untuk sementara ini, mereka masih sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: Ini Pernyataan KPK Tentang Gibran Rakabuming yang Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Bansos

"Tim penyidik KPK terus mendalami perbuatan tersangka ARM dengan mengonfirmasi keterangan para saksi terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa Anggota DPRD Provinsi Jabar melalui pemberian tersangka ARM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Empat Anggota DPRD Jabar yang diperiksa adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono.

Ali mengatakan terhadap lima saksi itu juga dikonfirmasi mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Masih Mau Liburan Siapkan Hasil Test, Polri Akan Gelar Rapid Test Antigen Acak di 70 Rest Area

Sementara pada Senin ,16 November lalu, KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x