Dishub Subang Akan Tertibkan Bangunan Liar di Terminal Pamanukan

- 12 Januari 2021, 20:59 WIB
Bangunan liar di kasemen dibongkar
Bangunan liar di kasemen dibongkar /


KARAWANGPOST
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang menerbitkan surat imbauan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada di atas lahan Gren Sub Terminal Pamanukan, Subang, Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Kusman Yuhana Natasaputra mengatakan surat imbauan tersebut dikeluarkan atas laporan dan permintaan dari masyarakat sekitar. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri diatas aliran saluaran air sehingga menyebabkan penumpukan sampah dan genangan air ketika turun hujan.

"Bangunan tersebut tak berizin, dan surat imbauan itu juga atas laporan dan permintaan dari masyarakat di lingkungan terminal," kata Kusman saat dikonfirmasi pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Satpol PP Berhasil Kumpulkan Rp5,6 Miliar Dari Denda Pelanggar Prokes 

Lebih lanjut Kusman menjelaskan, sebelum menerbitkan surat penertiban bangunan liar tersebut, pihaknya terlebih dahulu menugaskan tim untuk investigasi dan memeriksa ke lapangan.

Dari hasil investigasi itu, banyak ditemukan bangunan tanpa izin dan lebih parah lagi banyak bangunan dan rumah yang berada di atas selokan sehingga menyumbat aliran air dan mengakibatkan banjir.

Adapun untuk menindaklajuti penertiban tersebut, pihaknya akan memberikan tiga kali surat imbauan dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Jajaran Dishub diminta Turut Serta Mengawasi Penerapan Protokol Kesehatan bersama TNI dan Polri

"Kita akan memberi tiga kali surat imbauan maupun peringatan, selanjutnya jika bangunan tersebut masih belum ditertibkan, kita akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Dinas terkait akan menertiban bangunan tersebut," kata Kusman.

Sementara itu, menurut Iin, salah satu pemilik warung yang berada diatas lahan Sub Terminal Pamanukan , mengeluhkan atas adanya surat imbauan penertiban yang telah di terima dari Dishub.

"Bangunan yang saya tempati silahkan saja kalau mau dibongkar, karena itu merupakan kewenangan yang punya lahan," kata Iin.

Baca Juga: Lebih dari 108 Ribu Pedagang Pasar Gabung ke Pasar.id, Berjualan Daring 

Iin mengaku, ia sudah menempati lahan tersebut hampir 10 tahun dan setiap bulannya  membayar Rp100 ribu, begitupun dengan warung yang lain dan sampai sekarang pungutan uang tersebut masih berjalan.

"Saya berharap ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas pemungutan iuran itu, untuk apa uang yang di pungut setiap bulan selama hampir 10 tahun," kata Iin.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali, Iin tidak berani menyebutkan oknum pemungutan iuran atas bangunan liar yang berada di atas lahan Sub Terminal Pamanukan.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah