KARAWANGPOST- Satpol PP DKI Jakarta berhasil mengumpulkan sebanyak Rp5,6 miliar dari para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Ibu Kota.
Dana tersebut dikumpulkan dari pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja, cafe hingga denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sejak April hingga 4 Januari 2021.
Diansir dari laman berita Pikiran Rakyat berjudul "Luar Biasa, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Capai Rp5,6 Miliar" Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan total dari dana yang terkumpul sekitar Rp 5,6 miliar sampai dengan 4 Januari 2021. Dana itu kita kumpulkan sejak aturan diberlakukan.
Baca Juga: Polri Susun Regulasi PP No.76 Tahun 2020, SIM hingga SKCK akan di Gratiskan
Baca Juga: Penanganan Pemulung untuk Mendorong Kemandirian Jangka Panjang
"Kita secara rutin terus melakuakn penindakan dan pengawasan kepada seluruh masyarakat. Mulai dari sektor usaha, perkantoran hingga masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata arifin kepada Pikiran Rakyat, Kamis, 7 Januari 2021.
Menariknya, dikatakan Arifin dengan terbesar yang didapat ialah dari masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.
Baca Juga: Bandung akan Segera Berlakukan PSBB
Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Garut Tertinggi Se-Jawa Barat, Bupati: Ini Memprihatinkan
Hampir 55 persen dari total denda yang terkumpul didapat dari masyarakat yang dikenakan sanksi akibat tidak menggunakan masker. Sementara sisanya dari pelanggara protokol kesehatan seperti Cafe, Perkantoran serta keramaian