Rumah korban sendiri berdampingan, sehingga dia memang sudah tidak canggung. Terlebih tersangka merupakan paman korban yakni kakak dari ibu kandung korban, sehingga bocah polos itu tidak merasa curiga.
Saat hendak keluar usai minum, korban ditarik oleh tersangka dan dibawa ke sebuah kamar. Tersangka yang sedang menderita stroke ini tidak mampu menahan nafsunya, sehingga tega berbuat asusila terhadap keponakan sendiri.
Baca Juga: Curah Hujan Diperkirakan Semakin Tinggi Selama 10 Hari ke Depan, Waspada Banjir dan Longsor
Entah dirasuki syetan, otak pria itu benar-benar porno. Tersangka membekap mulut korban dan melakukan sodomi terhadap korban. Beberapa saat kemudian, kakak korban yang juga perempuan berusia 15 tahun, datang ke rumah itu.
Kakak korban sempat memergoki saat tersangka buru-buru mengenakan celana. Curiga tindakan tak senonoh sang paman, kakak korban bergegas membawa sang adik pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orang tua mereka.
Baca Juga: DPR RI Dorong Pembangunan Berbasis Mitigasi Bencana
Orangtua korban tidak terima atas kejadian tak senonoh itu. Mereka kemudian melaporkan hal itu ke Polres Kotawaringin Timur, meski menyadari pelakunya adalah keluarga mereka sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Tersangka mengakui perbuatannya salah. Dia mengaku tidak bisa menahan nafsu karena terpengaruh film porno yang sering ditontonnya di internet.***