KARAWANGPOST - Tahapan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berbasis syariah yang digagas Pemda Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahap baru.
Kini usulan pendirian lembaga perbankan tersebut tinggal menunggu tahap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) di tingkat DPRD.
"Saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen usulan sebagai landasan perumusan raperda," ungkap Kepala Bagian Ekonomi Pemda Kabupaten Sukabumi, Yulipri.
Baca Juga: Hari Gini Ribuan Warga di Kabupaten Sukabumi Masih BAB Sembarangan
Baca Juga: Meski Pakai Pelindung Cedera, Marc Marquez Mulai Berlatih Demi Kembali ke Sirkuit
Secara keseluruhan dokumen usulan pendirian BPR Syariah itu, lanjut
Yulipri, sudah mendekati tahap akhir pemberkasan.
Menurutnya, berkas kelengkapan dokumen yang tengah dalam proses pembuatan naskah akademik.
Semua syarat administratif sudah terpenuhi, mulai dari laporan hasil studi banding Tim Persiapan Pembentukan (TPP) BPR hingga berkas kajian kelayakan.
Baca Juga: Dalam 45 Hari MK akan Putuskan 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020