PSBB di Perpanjang, Walikota Bandung akan Lebih Tegas kepada Pelaku Usaha

- 22 Januari 2021, 21:13 WIB
Walikota Bandung Oded M Danial saat Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung
Walikota Bandung Oded M Danial saat Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung /Humas Pemprov Bandung/

KARAWANGPOST - Seperti diketahui PSBB Proporsional dimulai pada 11 Januari dan berakhir pada 25 Januari mendatang, melalui pertimbangan kebijakan pemerintah pusat PSBB proporsional ditsmbah hingga 8 Februari 2021 mebdatabg.

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung pun akan berlanjut sampai 8 Februari 2021 sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, dengan diperpanjangnya PSBB Proporsional maka Peraturan Walikota (Perwal) PSBB tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Penemuan Mayat Perempuan Setengah Bugil, Ini Kata Kapolres Karawang

"Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat," tegas Oded, usai memimpin Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat 22 Januari 2021.

Menurut Oded, kebijakan perpanjangan PSBB Proporsional diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama ini, dimana kasus positif aktif di Kota Bandung masih terus mengalami peningkatan.

"Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing. Klaster penyebaran masih cukup mendominasi, seperti di perkantoran," ucapnya. 

Baca Juga: Foto dan Caption Unggahan Arya Saloka Trending, Bikin Netizen 'Klepek-klepek'

Berdasarkan data, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bandung, per tanggal 11-21 Januari 2021, terjadi penambahan kasus positif aktif sebanyak 931 kasus.

Oded mengatakan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal Nomor 1 Tahun 2021.

"Terkait dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat," ujarnya.

Baca Juga: Penyerapan Anggaran di Kementerian PUPR Harus Dipercepat

Oded menegaskan, dalam mengatasi permasalahan pandemi Covid-19 perlu kerja sama berbagai pihak, dimana pemerintah dan masyarakat yang tentunya harus berjalan beriringan.

"Karena kalau masyarakat dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai. Penyekatan sejumlah ruas jalan pada malam hari, masih tetap diberlakukan," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar Proyek Fasilitas Kesehatan Pendukung COVID-19 Kementerian PUPR

Dalam PSBB Proporsional kali ini, Pemkot Bandung merelaksasi ekonomi terhadap pusat perbelanjaan/ mal/restoran, semula tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah