Langgar PSBB, Sejumlah Tempat Usaha di Bandung Disegel

- 27 Januari 2021, 17:24 WIB
PenyegelannTempat Usaha Pelanggar PSBB Proporsional
PenyegelannTempat Usaha Pelanggar PSBB Proporsional /Humas Pemprov Jabar/

KARAWANGPOST - Beberapa tempat usaha di Kota Bandung disegel oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung pada 11-25 Januari 2021.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyebutkan, penyegelan terhadap beberapa tempat usaha dilakukan  karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.

"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir. Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka, seperti spa atau massage," ucapnya.

Baca Juga: Profesi Lima Terduga Teroris di Aceh Selalu Berbeda-beda

Menurut Idris, dari tiga puluh satu pelanggaran tersebut, sepuluh di antaranya disegel, terdiri dari kafe, restoran dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik), sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe dan minimarket.

"Beberapa diantaranya terpaksa disegel dan didenda. Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB proporsional, yaitu sebesar lima belas juta rupiah dan sudah disetor ke kas daerah," ucap Idris, Selasa 26 Januari 2021.

Idris menyatakan meski banyak yang melanggar, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat kepada pelaku usaha, seperti pencabutan izin usaha.

Baca Juga: PUPR Ingin Berikan Dukungan Tol Trans Sumatera Rp148 triliun

"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang, tapi sampai saat ini belum ada," tuturnya.

Idris mengatakan, untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan 14 kali Awan Panas Guguran Sejauh 1.500 Meter

"Kita juga akan mendorong satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," ujarnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x