KARAWANGPOST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang, Jawa Barat tega menganiaya dua orang pengamen lantaran tidak memberi uang sebesar Rp20 ribu. Akibatnya korban mengalami luka serius, satu diantaranya luka tusuk.
Dua orang korban penganiayaan itu bernama Udung 40 tahun yang mengalami pendarahan akibat ditusuk di bagian perut, dan Ilham Yusril 19 tahun dianiaya dengan cara dipukuli.
Korban yang dianiaya Satpol PP merupakan pengamen yang sering memainkan angklung di lampu merah Jalan Otto Iskandar Dinata, Subang. Kini, kedua korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit PTPN VIII Subang.
Baca Juga: Buruan..! BRI Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya
Peristiwa ini bermula dari anggota Satpol PP yang meminta uang Rp20 ribu kepada pengamen angklung, tapi pengamen angklung itu hanya memberikan uang Rp10 ribu itupun dengan keterpaksaan karena belum mendapat uang.
"Itu setiap harinya mereka minta, biasanya memang 10 ribu," kata Kandar Iskandar teman korban penganiayaan.
Baca Juga: Okupansi Hotel di Bandung Turun Drastis, Sejak Diberlakukan PPKM
Kemudian dengan adanya pemerasan yang dilakukan anggota Satpol PP, korban pun langsung mendatangi Kantor Satpol PP Subang untuk melaporkan kejadian pemerasan tersebut. Bukannya mendapat perlindungan tapi korban pemerasan itu malah dipukuli anggota Satpol PP.
"Kami lapor bukannya dibantu malah dikeroyok Satpol PP di kantornya," kata Ilham Yusril korban penganiayaan.
Baca Juga: Polemik Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT WNA, Kemendagri Segera Ambil Sikap