Pemprov Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro

- 9 Februari 2021, 07:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat Rapat Koordinasi Virtual Persiapan PPKM Mikro
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat Rapat Koordinasi Virtual Persiapan PPKM Mikro /Humas Pemprov Jabar/

KARAWANGPOST - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menerapkan PPKM Mikro dari 9-22 Februari 2021 seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19.  

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, pada Sabtu 6 Februari 2021.

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9-22 Februari 2021.

Baca Juga: Tiga Program Unggulan Era Digital Jabar 2021, Wajib dilaksanakan Kabupaten

"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini," ujar gubernur dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 7 Februari 2021 malam.

Ridwan Kamil, menuturkan, delapan puluh persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko Covid-19. Artinya dari sisi kesiapan posko Covid-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap hanya tinggal mengejar sisa dua puluh persen yang rata-rata berada di pelosok desa.

"Selama 2020 sudah delapan puluh persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa dua puluh persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," tutur Gubernur.

Baca Juga: Curahan Hati Bupati Karawang di Akun Istagram Pribadi

Ia optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap.

Gubernur memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. "Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," katanya.

Intruksi Mendagri mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.

Baca Juga: Bupati Karawang Pastikan Kebutuhan Bayi dan Balita Terpenuhi Korban Banjir Karawang

Dalam penentuan zona data yang menjadi acuan Gubernur adalah data dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi sebenarnya. Menurut Gubernur, sampai saat ini data harian yang diumumkan pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.

Gubernur mencontohkan, dua hari yang lalu pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus real. Gubernur khawatir penggunaan data (pusat) ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat.

"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," ungkapnya.

Baca Juga: Dubes RI Colombo Lepas Keberangkatan KRI Bung Tomo-357 dari Sri Langka

Selain itu, ia berharap saat PPKM Mikro bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.

"Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala," harapnya.

Dalam PPKM Mikro Satgas Covid-19 melibatkan TNI/ Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat. "Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim tracing. Mudah-mudahan inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun," ujar Gubernur.

Baca Juga: KKP Ajak Nelayan Untuk Bersama Menjaga Ekosistem Laut

Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan berlangsung 9 -22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021.

Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus. Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar COVID-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1-5 rumah, dan hijau nol kasus.

"Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas," sebut Mendagri.

Baca Juga: Momentum HPN 2021, Menkominfo: Ajak Media untuk Selalu Aktual dan Faktual

Intruksi Mendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa atau kelurahan yang dipimpin kepala desa atau lurah dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya.

Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x