KARAWANGPOST - Masyarakat Depok yang memiliki putra dan putri usia 0-18 diminta melakukan laporan akta kelahiran yang dapat dilakukan melalui layanan aplikasi Whatsapp.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, laporan dan pembuatan akta kelahiran ini bisa sekaligus dilakukan dengan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Saat ini terdapat kurang lebih 131 anak usia 0-18 tahun belum tercatat nomor akta kelahirannya.
“Sistem integrasi data ke Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) baru dimulai akhir tahun 2015. Dengan demikian, ada kemungkinan data anak yang lahir di bawah tahun tersebut sudah memiliki akta namun belum tercatat di SIAK,” ujarnya, Senin, 22 Februari 2021.
Baca Juga: KKP Manfaatkan Kerangka Paus Pembunuh Kerdil Terdampar Jadi Bahan Edukasi
Menurutnya arga yang belum memiliki akta kelahiran dapat mendaftar melalui kontak 081385318459, mengakses menu pendaftaran akta kelahiran.
Jika sudah memiliki akta kelahiran, pilihlah menu pelaporan akta kelahiran khususnya bagi yang lahir di tahun 2003-2015.
Baca Juga: Simak, Ini Empat Ilmu Kanuragan yang Sakti Melegenda di Tanah Jawa
“Bagi yang belum ada akta kelahirannya akan diprioritaskan dan semua layanan sudah berbasis daring dengan Whatsapp. Nantinya akan mendapat akta kelahiran dan juga mendapat KIA,” jelasnya.
Lanjut lanjut Nuraeni menjelaskan, masyarakat yang melakukan pelaporan akta kelahiran akan langsung mendapat KIA. Kartu ini menjadi identitas anak seperti KTP elektronik.
Baca Juga: Melalui Berbagai Program Akan Lahir Pengusaha Baru Kaum Milenial