Dua Pelaku Pembawa Sabu-sabu Seberat 9,14 Kg Dicokok Polisi di Kalsel

- 6 Maret 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap /Pixabay

KARAWANGPOST - Aparat kepolisian Polsek Tapin Utara, Kalimantan Selatan, membekuk dua orang setempat yang membawa sabu-sabu seberat 9,14 Kg.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial US (35) warga Pematang Karangan Hilir, Kecamatan Tapin Tengah dan ND (40) warga Desa Pandahan Hilir Kecamatan Tapin Tengah.

"Awalnya, pada Kamis lalu Polsek Tapin Utara menerima informasi adanya kegiatan warga Tapin yang hendak menjemput sabu-sabu lebih dari 9 kg ke daerah Kalimantan Barat," terang Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan melansir dari Antara.

Baca Juga: Dua Pelaku Penculikan di Jaksel Dibekuk Polisi

"Makanya langsung kami tindak lanjuti," ujarnya. Ia mengaku berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, maka dilakukan pembuntutan terhadap pelaku.

Diterangkannya, pada Jumat 5 Maret 2021, pelaku bertolak dari Pontianak menuju Kalsel.

Setelah dilakukan pembuntutan diduga sabu-sabu itu akan dibawa ke wilayah Tapin Utara dan sebagian ke Banjarmasin.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Ikut Campur, Pernah Terjadi Zaman Presiden Megawati dan SBY

Perjalanan kedua pelaku akhirnya dihentikan di atas jembatan simpang empat Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x