KARAWANGPOST - Pemprov Banten kembali memperpanjang pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ini merupakan perpanjangan PSBB yang ketujuh kalinya dalam upaya mempercepat penanganan COVID 19.
Perpanjangan PSBB tahap ketujuh itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021.
Baca Juga: Juara Kelas Bulu UFC Alexander Volkanovski Dinyatakan Positif COVID19
Gubernur Banten Wahidin Halim menerankan alasan perpanjangan PSBB ini dikarenakan masih adanya temuan kasus COVID 19.
Temuan tersebut diperoleh setelah pemprov melakukan evaluasi penanganan COVID-19. Demikian dilansir Karawangpost.com dari Antara, Minggu 21 Maret 2021.
Dasar pembuatan Keputusan Gubernur Banten tersebut di antaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu dilandasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Termasuk adanya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.