Ketujuh Kalinya Pemprov Banten Perpanjang Status PSBB

- 21 Maret 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /Pixabay/Geralt

Baca Juga: Video Jaksa Terima Suap Terkait Sidang Habib Rizieq Beredar, Kejagung Bantah dan Polisi Bakal Mengusut

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur Banten, perpanjangan PSBB tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak 20 Maret 2021 sampai 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," kata Gubernur Banten sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Benarkah Rambut di Kepala Tumbuh Hingga Puluhan Ribu Helai? Ini Jawabannya

Sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di masing-masing kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Waktu dimulai dan lamanya operasional 'check point' (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x