Satpol PP akan Tindak Tegas Pengamen Ondel-Ondel yang Ganggu Ketertiban Masyarakat

- 17 April 2021, 17:37 WIB
Bang Martin bersama Ondel-ondel miliknya
Bang Martin bersama Ondel-ondel miliknya //Senibudayabetawi

KARAWANGPOST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menindak tegas pengamen ondel-ondel.

Pasalnya, para pengamen ondel-ondel itu dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan dan masyarakat.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda). Sebab, mereka dapat mengganggu masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Dorong Kebangkitan UMKM Melalui Berbagai Istrumen Fiskal 

Baca Juga: Nilai Ekspor Indonesia Bulan Maret Lebih Tinggi dari Bulan Februari 2021

Lienda menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2012 Pasal 2, pelanggar regulasi akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Kemudian, dalam peraturan tersebut juga tercantum pada paragraf kedua mengenai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen.

Dalam Pasal 18, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Bamsoet Minta Aparat Lakukan Tindakan Tegas Terukur Terhadap KKB di Papua

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Mantan DPRD Jabar Kasus Korupsi Bantuan Provinsi

Selanjutnya, dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran.

Lienda juga meminta masyarakat untuk melaporkan pengamen ondel-ondel yang menganggu ketertiban umum
kepada petugas Satpol PP Kota Depok.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Masyarakat dapat melapor kepada petugas Satpol PP dan akan kami berikan sanksi sesuai Perda,” ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x