Polda Jabar Izinkan Warga Bandung Raya Mudik Lokal

- 29 April 2021, 20:18 WIB
Skema cegah mudik lebaran 2021
Skema cegah mudik lebaran 2021 /dok.foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Polda Jabar mengizinkan warga Bandung Raya untuk mudik secara lokal selama libur Idul Fitri 2021.

Namun, selama larangan mudik Lebaran, petugas gabungan akan tetap melakukan penyekatan untuk menghalau masyarakat yang ke luar wilayah Bandung Raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, warga Bandung Raya diizinkan mudik lokal, keputusan ini sudah berdasarkan aturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Sebagai Penghormatan Kapolri Tawarkan Putra-putri Pahlawan KRI Nanggala 402 Bergabung bersama Polri

"Mudik di Jabar yang dibolehkan hanya untuk Bandung Raya saja," ujar Dirlantas Polda Jabar, Rabu 28 April 2021.

Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Meskipun diizinkan warga Bandung Raya untuk mudik lokal, Dirlantas Polda Jabar tetap akan melakukan pengawasan agar masyarakat tidak nekat keluar wilayah. Sebab, aturan yang diizinkan hanya sesama wilayah Bandung Raya saja.

Baca Juga: Update Covid-19 di Karawang Hari Ini, Kasus Kematian Bertambah Dua dan yang Sembuh Tambah 46

"Yang penting Bandung Raya. Sesuai peraturan dari Menhub," ucap Dirlantas.

Terkait penyekatan Bandung Raya akan dilakukan di wilayah mana saja, Dirlantas Polda Jabar tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa penyekatan akan dilakukan selama libur mudik Idul Fitri 2021.

"Iya (ada penyekatan di batas Bandung Raya)," tutup Dirlantas Polda Jabar.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah