KARAWANGPOST - Pemerintah Kota Bandung memberikan pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang untuk isolasi mandiri (Isoman).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, ada beberapa relaksasi atau pembebasan pajak yang diberikan terkait pembayaran pajak saat pandemi Covid-19.
Pertama, pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola hotel dapat melampirkan rekomendasi dari institusi yang menangani pandemi, seperti hasil dari test swab PCR.
Baca Juga: Startegi Mensos Luncurkan Aplikasi Bansos untuk Atasi Kecurangan Para Oknum
Kedua, ada penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.
"Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," kata Iskandar saat melaksanakan pertemuan virtual, baru-baru ini.
Bapenda Kota Bandung juga mengeluarkan kebijakan pengurangan 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut ditujukan bagi wajib pajak dari sejumlah latar belakang.
Seperti wajib pajak pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau jan/dudanya.
Ada juga pengurangan pajak 75 persen dapat diberikan terhadap Wajib Pajak veteran perdamaian yang masih aktif.
Baca Juga: Data 2 Juta Nasabah BRI Life Bocor, Kominfo Tolak Otoritas Independen
Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati, menginformasikan bahwa pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan di Bank BJB.
Namun khusus untuk PBB bisa juga dibayarkan lewat marketplace. "Karena jumlah Wajib Pajak PBB di Kota Bandung mendekati 500.000, ada penambahan saluran lain di luar Bank BJB, tetapi dengan penambahan biaya layanan," Kata Lindu.
Lindu juga menginformasikan, khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indoemaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Mandiri, untuk yang lainnya sedang dalam proses.***