Dalam hal ini, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti handphone dan pakaian yang digunakan pada malam kejadian.
Baca Juga: Persipura Pecah Telor, Raih Kemenangan Perdana dari Persiraja 2-1
Sedangkan untuk pisau lipat yang digunakan tersangka untuk menusuk korban terjatuh dan dalam proses pencarian.
Tersangka berinisial I ini dijerat dengan Pasal 338 Kejahatan Terhadap Nyawa Seseorang dan Pasal 351 tentang Penganiayaan KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***