Baca Juga: Indro Warkop DKI Angkat Bicara Soal Sketsa Warkopi
Lebih lanjut Neneng menjelaskan, dalam 14 hari kerja sejak pemberitahuan putusan inkrah dikeluarkan tidak ada upaya hukum lain.
"Penggugat juga bisa mengajukan permohonan eksekusi," ujarnya.
Adapun pihak tergugat ini tidak melakukan upaya hukum lain sejak putusan hingga surat pemberitahuan eksekusi ini diberikan, seharusnya kita eksekusi di tahun 2020.
"Tapi karena pandemi COVID-19, kita menunda eksekusi laha tersebut," ujarnya.***