Kericuhan Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta, Pengadilan Ungkap Putusan Mahkamah Agung

- 1 Oktober 2021, 00:02 WIB
Ilustrasi: Kericuhan Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta
Ilustrasi: Kericuhan Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta /Karawangpost/pexels: Luis Quintero

Baca Juga: Indro Warkop DKI Angkat Bicara Soal Sketsa Warkopi

Lebih lanjut Neneng menjelaskan, dalam 14 hari kerja sejak pemberitahuan putusan inkrah dikeluarkan tidak ada upaya hukum lain.

"Penggugat juga bisa mengajukan permohonan eksekusi," ujarnya.

Adapun pihak tergugat ini tidak melakukan upaya hukum lain sejak putusan hingga surat pemberitahuan eksekusi ini diberikan, seharusnya kita eksekusi di tahun 2020.

"Tapi karena pandemi COVID-19, kita menunda eksekusi laha tersebut," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah