Kurir Narkoba Lakukan Transaksi Sabu 1,04 Kg Sambil Ajak Keluarga Liburan

- 5 Oktober 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi - Tertangkap beserta barang bukti
Ilustrasi - Tertangkap beserta barang bukti /Pexels/MART PRODUCTION/

KARAWANGPOST - Seorang kurir narkoba berinisial IR ditangkap polisi karena kedapatan melakukan transaksi sabu seberat 1,04 kg. IR berhasil dibekuk oleh polisi yang kala itu tengah berada di Surabaya.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan dari seseorang berinisial MMS di Sidoarjo yang mengungkapkan bahwa IR adalah kurir narkoba berjenis sabu untuk jaringan Jakarta - Surabaya.

Saat melakukan tugasnya, IR tengah memboyong keluarganya berlibur dari Telukbetung Utara, lampung ke Jakarta hingga Surabaya.
 
Baca Juga: Masa Pandemi, Tahun Ini Purwakarta Perbaiki Jalan Sepanjang 13,5 Kilometer

"Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya untuk liburan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Senin, 4 September 2021.

IR mengaku bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial DES di Hotel H Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pengakuan dari IR, Ditresnarkoba Polda Jatim bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba tersebut.

IR lantas dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x