“Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ucapnya.
Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat keamanan.
Baca Juga: Pemilik Rumah Terganggu, Tim Produksi Hometown Cha Cha Cha Berikan Pernyataan
Selain itu, Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang itu akibat bentrokan berdarah yang berujung dua orang petani meninggal dunia.
"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS.
Baca Juga: Polisi Ringkus Buronan Kelas Kakap Penipu Ratusan Miliar, Nama Bank Internasional Terseret Modus
Berikutnya, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.
"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Namun kita sudah mengetahui nama keduanya," tutupnya.***