Bela Diri saat Diserang Maling dengan Alat Setrum, Kakek Tua Ini Malah Masuk Penjara

- 14 Oktober 2021, 19:05 WIB
Kakek Tua Ini Malah Masuk Penjara
Kakek Tua Ini Malah Masuk Penjara /Karawangpost/ Instagram @fakta.indo

KARAWANGPOST - Nasib nahas menimpa seorang kakek bernama Kasminto yang berusia 74 tahun karena membela dirinya yang diserang maling.

Dia ditahan oleh pihak kepolisian, setelah membela diri dari pencuri pada 7 September 2021, yang diduga mencuri ikan di kolam yang kakek itu jaga di Demak, Jawa Tengah.

Menurut kuasa hukum Kakek Kasminto, Hariyanto, pencuri itu dipergoki Kasmito saat sedang mengambil ikan di kolam yang dijaga Kasminto.

Baca Juga: Lesti dan Billar Blak-blakan tentang Isu Pembohongan Publik 

Saat itu, pelaku menyerang Kasminto dengan alat setrum ikan. Kakek itu pun membela diri dengan cara mengambil parit dan membacokannya ke arah leher dan bahu pelaku.

Awalnya, lelaki yang hidup sebatang kara ini bermaksud menegur maling itu dengan cara yang baik.

Namun pencuri itu tidak terima dan menyerang Kasminto menggunakan alat setrum ikan yang ia bawa.

Baca Juga: Viral Bocah Pembawa Angklung Bakar Semangat di Thomas Uber Cup 2020

"Mbah sudah teriak maling-maling tapi ndak ada yang merespons karena letaknya juga jauh dari warga. Korban hendak menyerang lalu Mbah Minto mengambil arit dan dibacoklah maling itu di bagian punggung untuk melindungi diri," kata Hariyanto.

"Abis itu si mbah ngomong sama warga aku kemalingan, terus malingnya aku bacok, mbah sempat bingung itu. Lalu sekitar jam 23.00 malam hari itu juga si mbah dibawa ke kantor polisi karena laporan penganiayaan itu," tambahnya.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono memberikan klarifikasi terkait dengan kasus tersebut. Yakni dengan menjelaskan duduk perkaranya.

Baca Juga: Warkopi Resmi Bubarkan Diri, Ini Nama Group Baru Mereka

"Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," terang Budi, Rabu 13 Oktober 2021.

Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.

"Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolres.

 

Kapolres menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.

Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan pada tanggal 11 Oktober 2021 pencuri di duga bernama Marjanii.

"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut," kata Kapolres.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x