Ratu Sabu Dibekuk Polisi Indramayu

- 25 Oktober 2021, 23:03 WIB
Ratu Sabu da temannya Dibekuk Polisi Indramayu
Ratu Sabu da temannya Dibekuk Polisi Indramayu /Instagram @indramayuterkini

Wanita yang memiliki julukan Ratu Sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai dengan 20 tahun pidana denda Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 miliar," ujar Lukman.

AKBP M Lukman Syarif juga menyampaikan, N ini merupakan sindikat yang sudah lama dicari pihak kepolisian. Aksinya dilakukan pelaku dengan cara bertemu langsung untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 26 Oktober 2021: Jangan Dipendam

"Kalau kami tidak melakukan pengungkapan kasus, pengedaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan akan semakin besar," kata AKBP M Lukman Syarif

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati satu nama lain berinisial A. Sayangnya, target A keburu kabur, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: instagram @indramayuterkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah