Ketua RT Pesta Sabu Bareng Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku dengan Undercover Buy

- 10 Desember 2021, 22:21 WIB
Ketua RT Pesta Sabu Bareng Bandar Narkoba
Ketua RT Pesta Sabu Bareng Bandar Narkoba /Karawangpost/pexels: MART PRODUCTION

Baca Juga: Kasus Guru Perkosa Belasan Santriwati, Deddy Corbuzier Emosi: Hukum Mati..!

Menurut Erwin, Jawir dan Ketua RT yang ditangkap di kediamannya yang sudah saling mengenal dan Ketua RT tersebut diduga sengaja menyembunyikan keberadaan Jawir demi kepentingannya.

"Ketua RT AIK. kita berharap AIK melaporkan tentunya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bandar dan pengguna narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah