Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi Terungkap, Polda Jabar Tangkap Tujuh Tersangka

- 13 April 2022, 16:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/KlausHausmann/

KARAWANGPOST - Kasus penimbunan 25 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi terungkap di wilayah Jawa Barat.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penimbunan solar itu yang diduga dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada tujuh tersangka yang ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Indramayu.

Baca Juga: Waktu Buka Puasa di Karawang Hari Ini, Rabu 13 April 2022

Modus operandinya ialah melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri.

Dalam satu hari, Ibrahim menyebut sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar yang kemudian ditampung ke penampungan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu.

Baca Juga: Cuplikan Pertama Trailer One Piece Film Red Ungkap Putri Shanks

Dia menjelaskan harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah yakni sebesar Rp5.150 per liter. Lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter, sehingga ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan tersangka.

Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465 juta lebih dari dua TKP tersebut.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x