KARAWANGPOST - Masyarakat wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Jumat 20 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Cimahi dan KBB berlokasi di Gate Tol Padalarang Timur.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Purwakarta Jumat 20 Mei 2022
Dikutip dari Instagram @satlantascimahi, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: CATCHPLAY+ Hadirkan Tontonan Film Paramount Network
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru