KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Selasa 7 Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, digelar di Masjid Agung Lembang.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Purwakarta, Selasa 7 Juni 2022
Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00-11.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.