Jadwal SIM Keliling Purwakarta, Sabtu 18 Juni 2022

- 18 Juni 2022, 08:55 WIB
Sim keliling
Sim keliling /Instagram @tmc_polrespurwakarta

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Sabtu 17 Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta, digelar di Pos Polisi BIC.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi, Sabtu 18 Juni 2022

Dikutip dari Satlantas Polres Purwakarta, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00-11.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Gempa Hari Ini: 18 Juni 2022, Guncang Wilayah Pacitan dan Mojokerto Jawa Timur

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x