Kantor Imigrasi Entikong Berupaya Ungkap Sindikat Internasional Pemalsu Paspor RI

- 11 Juli 2022, 19:11 WIB
Ilustrasi proses pembuatan paspor
Ilustrasi proses pembuatan paspor /Dok Kantor Imigrasi Entikong

Dari hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong dinyatakan tiap halaman paspor yang digunakan adalah halaman paspor palsu dan nomor registrasi serta perforasi dari Buku Paspor tidak terdaftar di system.

Untuk kasus pemalsuan paspor ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku/dader pemalsuan dokumen perjalanan luar negeri ini.

Baca Juga: Tanggal Rilis dan Spoiler, Spy X Family Bab 65

Pelaku pemalsuan dokumen perjalanan Republik Indonesia ini nantinya akan dijerat pidana pasal 126 huruf E Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang tertulis “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Menurut Sam Fernando, apabila nantinya dalam pengembangan kasus, keluarga korban mendapat ancaman dari pelaku, maka kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Posisi Shin Tae-yong Aman Meski Gagal di Piala AFF U19, Ini Penjelasan PSSI

Sam Fernando mengimbau juga kepada Warga Negara Indonesia yang akan tinggal/sedang di luar negeri, yang hendak mengajukan paspor baru atau penggantian paspor bagi dirinya atau keluarganya, ada baiknya berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri langsung mengenai prosedur dan proses permohonan dari penerbitan paspor RI.

Sehingga mereka tidak terkena bujuk rayu dari sindikat Internasional pemalsu dokumen perjalanan, yang biasa memberikan iming-iming syarat yang sangat mudah, proses yang instan akan tetapi dengan memberikan biaya pengajuan permohonan paspor yang fantastis.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah