Jaksa Penuntut Umum Paparkan Keterlibatan Ade Yasin dalam Menyuap Auditor BPK

- 13 Juli 2022, 17:03 WIB
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Dalam sidang perdana yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terungkap bagaimana keterlibatan Ade Yasin dalam menyuap auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Keterlibatan Ade Yasin tersebut dipaparkan dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menjelaskan jika ada sejumlah potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap auditor dari BPK.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan bahwa potensi temuan itu berawal saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Digelar Secara Online, Rabu, 13 Juli 2022 

"Antara lain, adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan atau gedung) yaitu 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 berpotensi menjadi temuan," kata Budiman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Juli 2022.

Menurut jaksa, ada juga temuan pada pekerjaan jasa konsultasi, yaitu dari 11 kontrak sampling terdapat sembilan yang berpotensi menjadi temuan.

Jaksa juga menjelaskan temuan BPK lainnya yakni adanya kelemahan atas pengelolaan penganggaran dan belanja. Karena terdapat temuan BPK berupa SP2D ganda yang disebabkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) dari Kementerian
Dalam Negeri.

"Itu belum bisa memfasilitasi dari penganggaran sampai dengan pelaporan dan pembuatan SPM sampai dengan SP2D, entitas masih menggunakan proses manual," kata jaksa.

Baca Juga: Mantan dan Petinggi ACT Kembali Diperiksa Bareskrim Polri, Status Ditingkatkan ke Penyidikan

Dari adanya sejumlah potensi temuan itu, jaksa menjelaskan bahwa auditor BPK Gerri Ginanjar menilai LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor itu sangat buruk dan berpotensi disclaimer atau tidak mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selanjutnya, pejabat dari BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah melaporkan hal tersebut kepada Bupati Bogor Ade Yasin.

Masih menurut jaksa, Ade Yasin mengarahkan kepada Ihsan agar Pemkab Bogor harus tetap mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.

"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.

Baca Juga: Barcelona Sangat Tertarik dengan Carney Chukwuemeka

Jaksa mendakwa Ade Yasin bersama dengan Ihsan dan dua pejabat lainnya telah bersama-sama menyuap pegawai atau auditor BPK sebesar Rp1,9 miliar untuk bisa meraih opini WTP tersebut.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x