Jadwal SIM Keliling Cimahi Kamis 18 Agustus 2022

- 18 Agustus 2022, 07:50 WIB
Sim keliling
Sim keliling /jadualsimkeliling.info/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena ada pelayanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 18 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Cimahi berlokasi di Alun Alun Kota Cimahi.

Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Simak, Ini Bocoran Drama Korea Big Mouth Episode 7 dan 8

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Baca Juga: Sepuluh Arti Mimpi Menangis Secara Spiritual dan Psikologis

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x