Sebanyak 18 Perusahaan Pencemar DAS Cilamaya Dikenai Sanksi Tegas

- 10 November 2023, 05:39 WIB
Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat meninjau Bendung Barugbug
Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat meninjau Bendung Barugbug /Karawangpost/Foto/Humas-Jabar

KARAWANGPOST - Pejabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menindak tegas 18 perusahaan yang membuang limbah industri ke daerah aliran sungai (DAS) Cilamaya, Kabupaten Karawang.

Sebanyak 18 perusahaan tersebut dikenai sanksi tegas karena telah menyebabkan sungai Cilamaya Karawang menghitam dan bau.

Bey menyebutkan, saat ini masih ada aliran sungai yang tercemar dilihat dari Bendung Barugbug yang sumber airnya berasal dari Sungai Cilamaya.

Baca Juga: Kasat Binmas Polres Karawang Minta Orangtua Meningkatkan Pengawasan Terhadap Anak

"Saya ke Bendung Barugbug karena ada laporan dari masyarakat kalau DAS Cilamaya hitam dan bau. Jadi saya datang ke sini untuk melihat," ujar Bey, Selasa 7 November 2023.

Bey mengatakan, hasilnya telah terjadi pencemaran terutama dari (limbah) domestik rumah tangga, peternakan, industri, dan pertanian. Ini kadarnya sudah berbahaya untuk air sungai.

Untuk itu, pengendalian pencemaran lingkungan dan upaya pemulihan kualitas air Sungai Cilamaya akan terus dilakukan termasuk dengan pembinaan dan pengawasan yang intensif terhadap sumber pencemaran industri. 

Baca Juga: Pemilu 2024: BKM Harus Aktif Menjaga Masjid agar Tidak Digunakan untuk Kontentasi Politik

"Saya minta ke DLH, tugasnya pertama adalah mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan melakukan pengawasan pada perusahaan yang memiliki izin serta melakukan tindakan hukum," kata Bey. 

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x