“Operasi Bali Becik yang dilakukan, setelah penyidik menerima informasi adanya aktivitas WNA di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali,” ungkapnya.
Selain disangkakan pidana kejahatan siber, para WNA itu juga diketahui menyalahgunakan izin tinggal.
“Saat ini kami juga melidik penyalahgunaan izin tinggal dan sekaligus mendalami dugaan kejahatan siber sesuai bukti yang ditemukan dengan banyak komputer dan ponsel di vila tempat mereka berdiam,” jelasnya.***