Atas Dugaan Kejahatan Siber dan Penyalahgunaan Izin Imigrasi Sebanyak 103 WNA asal Taiwan Ditangkap

- 27 Juni 2024, 14:59 WIB
Ilustrasi - tangan diborgol
Ilustrasi - tangan diborgol /Karawangpost/Foto/Pexels-Kindel Media

“Operasi Bali Becik yang dilakukan, setelah penyidik menerima informasi adanya aktivitas WNA di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali,” ungkapnya.

Selain disangkakan pidana kejahatan siber, para WNA itu juga diketahui menyalahgunakan izin tinggal.

“Saat ini kami juga melidik penyalahgunaan izin tinggal dan sekaligus mendalami dugaan kejahatan siber sesuai bukti yang ditemukan dengan banyak komputer dan ponsel di vila tempat mereka berdiam,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah