Kemenperin Luncurkan Program Substitusi Impor 35 Persen Tahun 2022

30 April 2021, 13:55 WIB
Kemenperin Luncurkan Program Substitusi Impor 35 Persen Tahun 2022 /Karawangpost/pixabay: aieed

KARAWANGPOST - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meluncurkan program substitusi impor 35 persen pada tahun 2022. Langkah strategis ini guna meningkatkan produktivitas dan daya saing industri Indonesia untuk mendorong upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Angka 35 persen atau senilai Rp152, 83 triliun ini adalah target nilai subtitusi impor dari potensi impor tahun 2019 yang mencapai Rp434 triliun,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan mewakili Menteri Perindustrian pada webinar “Kebijakan Pemerintah dalam Meningkatkan Pertumbuhan Sektor Industri”, Kamis, 29 April 2021 lalu.

Irjen Kemenperin menjelaskan, upaya yang akan dilakukan Kemenperin dalam mengakselerasi penurunan impor ini merupakan langkah meningkatkan utilisasi di sektor industri.

Pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN dinilai dapat memberikan kesempatan kepada industri di Indonesia untuk berkembang.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jawa Barat Terima 25 Ribu Donasi Vaksin COVID-19 

“Timnas P3DN yang diluncurkan pada tahun 2018. Sejak itu, Kemenperin telah mengeluarkan sertifikat TKDN untuk lebih dari 10.000 produk. Tentunya ke depan kami akan akselerasi ini,” ujarnya.

Adapun, potensi dari APBN mencapai Rp607 triliun, yang tediri atas Belanja Barang senilai Rp357,4 triliun dan Belanja Modal Rp250,3 triliun.

Selain itu, kebijakan lainnya bisa menjadi pengungkit seperti penurunan harga gas industri pada tahun 2020, terdapat 176 perusahaan dari tujuh sektor mendapat fasilitas tersebut.

Baca Juga: KKP Kuburkan Hiu Paus Terdampar dan Mati di Jawa Timur

“Dengan fasilitasi tersebut, sejumlah perusahaan industri juga mulai melakukan rencana untuk memperbarui teknologi agar dapat memanfaatkan gas bumi dengan lebih efisien,” kata Masrokhan.

Kemudian, terkait implementasi kebijakan harga gas industri tersebut, di Jawa bagian barat telah tercover 100 persen dan Jawa bagian timur baru 82 persen serta di wilayah Sumatera bagian utara dan Sumatera sekitar 20 hingga 30 persen.

“Kemenperin menargetkan supaya sektor penerima kebijakan penurunan harga gas dapat bertambah dan coverage-nya semakin mengalami peningkatan,” ujarnya.***

 

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler