Asyiiik, BLT Dana Desa Digulirkan Lagi, Simak Cara Mendapatkannya

- 5 Januari 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi Pencairan Uang BLT
Ilustrasi Pencairan Uang BLT /needpix.com

KARAWANG POST - Sejumlah program bantuan pemerintah banyak yang dilanjutkan pada tahun 2021. Di antaranya salah satunya BLT Dana Desa Rp600 ribu per bulan.

Di penghujung tahun 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengumumkan akan memberikan BLT Dana Desa Rp600 ribu

Sesuai dengan laporan Kemendes PDTT sebanyak 74.311 Desa sudah menerima BLT Dana Desa tersebut atau 99,14 persen dari total target yang ditentukan.

Baca Juga: Jadi Tempat Penyebaran Corona, Kantor DPRD DKI Jakarta Tutup dan Anggota Dewan Libur

Jadi masih ada 642 Desa yang dilaporkan belum menyalurkan BLT Dana Desa tersebut. Untuk itu BLT Dana Desa dilanjutkan pada 2021.

Fix Indonesia dalam berita berjudul "HORE! BLT Dana Desa Rp600 Ribu Cair Lagi 2021, Ini Cara Dapat Bantuan" disebutkan kalau BLT Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan daya beli dan daya ungkit ekonomi masyarakat desa.

Baca Juga: Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, Tingkatkan Efektivitas Penyaluran Bantuan untuk Masyarakat

Besaran anggaran yang telah disiapkan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp14,4 triliun.

Tak hanya itu, BLT Dana Desa juga bisa digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa, serta berbagai program sosial untuk mendukung jaring pengaman sosial bagi masyarakat perdesaan.

Dalam pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, merujuk pada Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedur dimulai dari pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.

Baca Juga: Ada BLT UMKM Tahun Ini, Simak Cara Daftar dan Mencairkan Uangnya

Terkait pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang.

Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak.

Masing-masing penerima, nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan.

Baca Juga: Diperiksa di Polda Metro Jaya, Nobu: Saya Benar-benar Menyesal

Menurut Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian menyatakan bahwa BLT-DD merupakan salah satu kebijakan prioritas pemanfaatan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2020.

Untuk alokasi Dana Desa tahun 2020, dirinya menyebut berdasarkan PMK 50/2020 jumlahnya mencapai Rp71,19 T untuk 74.953 desa. Kendati tercatat masih ada 62 desa yang belum salur Dana Desa.

Baca Juga: Chacha Sherly, Pedangdut Eks Trio Macan Meninggal dalam Kecelakaan di Semarang

Karena itu, BLT Dana Desa bisa kembali disalurkan pada tahun 2021, hal ini juga telah dikonfirmasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, J. Aries Calfat yang turut mengungkap bahwa telah dilakukan penyempurnaan terhadap formulasi penyaluran Dana Desa tahun 2021.

Bagi anda yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa tersebut, cara daftarnya sangat mudah yaitu dengan segera lapor dan tanyakan ke aparat desa setempat masing-masing.

Namun ada syarat khusus bagi warga yang ingin mendapatkan program BLT Dana Desa ini, yaitu Anda belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial (bansos).***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah