Anggota Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Cabut Perpres Legalisasi Miras

- 2 Maret 2021, 03:15 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini 
Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini  /dok.foto/DPR RI/

KARAWANGPOST - Pemerintah diminta untuk membatalkan Perpes Legalisasi Minuman Keras yang dapat mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat.

Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol harus segera dicabut dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI).

"Kebijakan tersebut sangat menciderai moral yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," terang Jazuli dalam siaran persnya dikutip dari laman DPR RI Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Bupati Bogor Berikan Insentif Tambahan Bagi RT dan RW yang Berhasil Kendalikan Covid-19

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor. Bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan, agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ujar Jazuli.

Segenap masyarakat khususnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Terkait sila pertama, tandasnya, semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan.

Adapun berkaitan dengan sila kedua, tegas legislator daerah pemilihan Banten II tersebut, tentang minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat.

Baca Juga: Bupati Bogor Berikan Insentif Tambahan Bagi RT dan RW yang Berhasil Kendalikan Covid-19

Karena, merusak kesehatan fisik, mental, akal dan pikiran generasi bangsa Indonesia. Serta menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, usul Jazuli, pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Maka dengan ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x