Harga Referensi CPO Naik dan Biji Kakao Turun, BK CPO USD 93/MT dan Biji Kakao 5 Persen Maret 2021

- 1 Maret 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi - Industri Sawit Bahan Minyak Nabati
Ilustrasi - Industri Sawit Bahan Minyak Nabati /Pixabay/tristantan/

KARAWANGPOST - Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Maret 2021 adalah USD 1.036,22/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar USD 9,44 atau 0,92 persen dari periode Februari 2021, yaitu sebesar USD 1.026,78/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 93/MT untuk periode Maret 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Diperpanjang Hingga Maret 2021, Simak Cara Mendapatkannya

BK CPO untuk Maret 2021 merujuk pada Kolom 7 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 93/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Februari 2021.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2021 sebesar USD 2.499,04/MT turun 1,51persen atau USD 38,33 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.537,37/MT.

Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Maret 2021 menjadi USD 2.211/MT, turun 1,69 persen atau USD  38 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.249/MT.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia, Hari Ini Bertambah 6.680 Orang

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara harga
referensi dan HPE biji kakao kembali menurun seiring dengan penurunan harga internasional.

Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

HPE produk kulit mengalami penurunan hingga 60 persen dari bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE untuk produk kayu tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: KKP Jamin Kemudahan Proses Pelayanan Perizinan Arwana di Kalimantan

Namun demikian, BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Permendag Nomor 08 Tahun 2021 dapat diunduh di: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2088/2.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x